Breaking News

Simpan 17 paket sabu, Pemuda Ampui di tangkap satnarkoba polresta Pangkalpinang.

PANGKALPINANG - Pemuda asal kelurahan ampui, kecamatan pangkalbalam,kota Pangkalpinang diamankan Tim satuan reserse narkoba (satnarkoba) Polresta Pangkalpinang, (25/10/2024) malam.

Pelaku, Deka Suhendra seorang mahasiswa yang tinggal di kelurahan Ampui di amankan Polisi pada pukul 21 .00 WIB dipinggir jalan yang beralamatkan Jalan Bedukang Raya RT 007 RW 002 Kel. Gabek Dua kec. Gabek Kota Pangkalpinang karen memiliki belasan paket narkoba jenis sabu-sabu. Dirinya menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, Deka mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di selipan celana yang digunakan tersangka di sebelah kanan di dalam kotak rokok Asatu ukuran besar di dalam nya berisikan 5 (lima) bungkus plastik plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,dan di selipan celana tersangka sebelah kiri didalam kotak rokok Asatu ukuran kecil berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui ada melempar 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di seputaran Jalan Bedukang Raya RT 007 RW 002 Kel. Gabek Dua kec. Gabek Kota Pangkalpinang kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.

Barang Bukti yang didapatkan dari Deka adalah :

a.17 (tujuh belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

b.1 (satu) kotak rokok merk A satu ukuran besar

c. 1 (satu) kotak rokok merk A satu ukuran kecil

d. 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik

e. 1(satu) bungkus pipet plastik

f. 1(satu)buah celana warna hitam

g. 1(satu) unit HP merek XIOMI Warna GOLD dengan sim1: 082282268860 No. Imei1 : 868203037258424 Imei2 : 868203037258432;

Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Berat bruto :

*Sabu 4,07 Gram*

Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
© Copyright 2022 - KRIMSUS