Breaking News

HGU PT GSBL Di Belo Laut Dusun Ibul Ume,Di Hajar Masal 4 Alat Berat Merusak Kawasan Perkebunan sawit Diduga Ada Campuran Tanggan APH, Kejagung Harus Turun Tanggan

 

KRIMSUS.COM

Bangka Barat- Sudah porak poranda oleh tambang ilegal wilayah HGU PT GSBL Desa Belo Laut ,Dusun Ibul Ume menjadi sasaran tindak pidana ilegal pertambangan di bumi Sejiran Setason, semua APH hanya jadi penonton tidak berani mengambil tindakan atas para penguasa lahan HGU PT GSBL yang dikuasai tambang ilegal, Kamis 7 Maret 2024.

Jelas melanggar hukum dan peraturan pemerintah bahkan yang terjadi di sana ada sistem campuran tanggan para APH sehingga tambang ilegal wilayah HGU tersebut banyak yang tutup mata dan dibiarkan saja. 

Sistem kordinasi, sistem persen diatur oleh pihak yang mengondisikan lokasi itu, seperti sudah dibayar semua karena tidak ada himbauan terhadap aktivitas besar- besaran terjadi di lahan milik PT GSBL HGU.


Disebutkan dalam rekaman Vido dan dari keterangan sumber (i) sebagai bukti nyata dari sumber berita ini yang tim media KRIMSUS.com peroleh ada nama (Tom) dan (Jo) sebagai pengatur lokasi sedang kan( Ku) sebagai pengambil Pi dan sedangkan( Cn)sebagai pembeli timah dan harga 80  dan Pi 10 ribu

" Lahan sudah dimonopoli semu oleh pengurus ( Cn )aja sudah 7 unit jatahnya, sedangkan timah dibayar 80 oleh mereka dan 10 ribu tuk Pi ( Ku), kalau mau masuk sudah dk bisa" ujar In

Saat tim menghubungi Jo lewat telepon seluler menayangkan sitem dan megompirmsikan soal kegiatan itu dan soal ada berita tentang lokasi itu,

Jo menerangkan yang tim rekam lewat HP 

" Kalau mau masuk lewat saya saja nanti bisa saya atur kalu maslah sistem nanti kita atur, dan untuk media yang sudah memberitakan soal lokasi itu tidak pengaruh sama sekali dan sudah biasa hal itu" Ujar Jo

Banyak sitem pilih kasih dan monopoli bagi yang ingin menambang disana  sedangkan yang memonopoli lahan disebutkan  dalam sumber menyebutkan bahwa (Cn )7 unit jatahnya sedang aktivitas tersebut adalah ilegal yang tidak mempunyai Izin dan tergolong merampas lahan,  yang lebih para lagi warga disana tidak ada kontribusi bahkan tidak diperbolehkan untuk menambang.

Kejagung Harus turun kelokasi dan memeriksa semua elemen yang terlibat di Bangka Barat, karena negara telah dirugikan secara besar besaran dan pemerintah Babel  harus mengambil tindakan langkah  ketegasan  terhadap perlakuan para pengusaha tambang ilegal yang sudah merajalela 

Karena dalam peraturan UU tentang pertambangan ilgel tercantum dalam lampiran Mentri energi dan mineral disebutkan 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Saat berita ini dipublikasikan sesuai fakta yang ada dan sumber yang didapat dari yang terkait langsung karena berita ini tidaklah rekayasa dan suruhan orang lain, tim media krimsus.com dapatkan langsung dari lapangan agar berita ini tidak terkesan dibuat tanpa sumber dan informasi ini adalah berimbang 

Kemudian tim akan selalu berusaha mengomfirmasikan kepada APH, Pemerintah  bahkan akan mengomfirmasikan ke Polda Babel , Kejagung Ri dan Mabes Polri atas terjadinya ilegal pertambangan yang secara sah melanggar hukum dan merugikan Negara 

Tim Media Krimsus.com

© Copyright 2022 - KRIMSUS