Breaking News

Penambangan Ilegal Batu Itam Desa Dante Tanjung Batu Jarah IUP Dan Wilayah Tangkap Ikan Nelayan


Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Krimsus.com- 01 Mei 2024, Beberapa pekan sampai dengan hari ini, perairan  Batu itam desa Dante Tanjung Batu dan sekitarnya masih terpantau beroperasi nya Tambang ilegal, Walaupun  sudah di lakukan himbauan dari pihak aparat penegak hukum (APH), khusus nya Polairud, telah di lakukan tindakan secara persuasif, di beri himbauan untuk segera meninggalkan lokasi itu, Tapi  Para Penambahan ilegal tersebut Tetap membandel dengan melakukan penambangan Secara ber ramai ramai.

Namun demikian, Aparat penegak hukum (APH) telah di abaikan oleh Penambang liar, kegiatan penambangan di perairan Batu Hitam perlu ada ketegasan  yang serius, melakukan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun(Red), terdapat kurang lebih 120 kelompok penambang yang bekerja di perairan itu. Di koordinator oleh Kadus Tanjung batu. Di singgung oleh awak media. Apakah ada keterlibatan Oknum, sumber mengatakan bahwa ia tidak berani mengatakan tentang ada atau tidak nya oknum yang mencokol di tambang Ilegal tersebut.



Di kutip dari Nara sumber yang tidak mau di publikasikan nama nya mengatakan "Para nelayan menolak keras dengan ada Nya para penambang ilegal tersebut, Untuk di ketahui bersama Yang pada dasar nya wilayah tersebut zero tambang, (Rzwp3k) Perda no 2 Bangka Induk, masuk dalam wilayah tangkap ikan nelayan".

Desa Dante masih masuk Desa Kelapa Dalam,masih dalam wilayah 
Iup PT timah TBK, Dugaan kuat tidak memiliki SPK dari Perusahaan PT Timah TbK. Ujar nya ( Narsum).

"Semua tambang di situ tambang Ilegal semua bg, tidak ada yang legal bg, cetus  nya (Red).

” Dalam prihal Tambang  ilegal, Penambangan dapat di kenakan tindakan melawan hukum berupa Melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI".

"Melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara".

Sejak berita  ini di Publikasikan, Awak media masih berusaha  mengkonfirmasi  dengan Aparat Penegak Hukum (APH)  di wilayah hukum terkait tambang Ilegal yang di maksud.

Jurnalis.    : team
Editor         : Koeswoyo SN
Redaksi Krimsu.com
© Copyright 2022 - KRIMSUS