Breaking News

4 Partai di Lembata Gagal Mendaftar Bacalegnya, Terancam Tidak Mengikuti Pileg 2024

LEMBATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata akhirnya secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif peserta Pemilu tahun 2024, pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

Keputusan KPU ini dituangkan dalam Berita Acara Penutupan Pendaftaran KPU Lembata Nomor 86/PL.01.4-BA/5313/2023, yang disampaikan oleh Ketua KPU, Elias Kaluli Making, di kantor KPU Kabupaten Lembata, Lamahora, Minggu (14/5) malam.

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making mengatakan, pasca penutupan, dari 18 kontestan Pemilu 2024, hanya 14 Partai Politik yang memenuhi syarat registrasi Bakal Calon Legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan diterima oleh KPU Lembata. Sedangkan 4 lainnya dinyatakan gugur, karena sampai dengan limit waktu yang ditentukan, keempat Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Berikut, ke-14 Partai Politik tersebut adalah; PKS, Hanura, PKN, Nasdem, PDI-P, PAN, PSI, PKB, Partai Golkar, Perindo, PBB, Gerindra, PPP dan Demokrat

Sedangkan 4 lainnya, karena gagal mendaftar akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Mereka secara profesional mengapresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Lembata. Namun demikian proses hukum akan tetap diajukan guna memperoleh keadilan.

Ke-4 Partai tersebut adalah Garuda, Buruh, Gelora dan Ummat.

Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making atau sering disapa Yogi Making menyesalkan kegagalan ke-4 partai politik tersebut. Namun demikian, kata dia, aturan harus tetap ditegakkan.

Ia lantas memberikan apresiasi atas kerja Bawaslu Lembata karena telah melakukan pengawasan selama tahapan pengajuan bakal calon legislatif ini.

Yogi Making mengatakan, pada dasarnya KPU sejak awal sudah siap menghadapi seluruh proses tahapan Pemilu dengan tetap diawasi oleh Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.

“KPU Lembata siap untuk proses tahapan selanjutnya. Kami yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan penyelenggara tetap berpedoman pada regulasi, bersifat transparan dan akuntabilitas,” jelas Ketua KPU Lembata.

Terkait 4 partai yang gagal mendaftar, Yogi Making mengatakan, ke-4 partai politik tersebut sudah pasti tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verififikasi pengajuan bakal celon legislatif.

Kalau pun nantinya ada gugatan pasca penutupan ini, Ketua KPU Lembata secara tegas mempersilahkan. Itu merupakan hak setiap partai untuk mencari keadilan, karena mekanisme itu sudah diberi. Pemerintah telah memberi ruang melalui peraturan perundang-undangan kita, sehingga setiap Partai kalau merasa dirugikan silahkan mengajukan keberatannya melalui ruang itu.

Namun demikian, Yogi kembali menegaskan bahwa walaupun ada sengketa pada tahapan ini, tidak menghalangi kerja KPU Lembata untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan mengatakan, diperkirakan ada potensi sengketa jelang penutupan tahapan pengajuan Bacaleg. Tokan optimis pihaknya telah melakukan pengawasan melekat dengan terus mengoptimalkan pengawasan.***

© Copyright 2022 - KRIMSUS