Breaking News

Gelapkan Pasir Timah Neken Koordinator Ditangkap Polisi Saat Beraktifitas Di Malam Hari


KRIMSUS.COM
Bangka Barat,  - Kejahatan tambang ilegal di perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat ke permukaan dengan penangkapan seorang tersangka utama, Negen Maekel (30), yang merupakan koordinator tambang ilegal di wilayah tersebut. Tersangka diduga melakukan penggelapan pasir timah, suatu tindak pidana serius yang merugikan negara dan lingkungan, Jumat (15/3/2024).

Informasi tentang aktivitas tambang ilegal di perairan Terabek muncul dari laporan masyarakat, yang mengkhawatirkan kegiatan yang terjadi di malam hari. 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, bersama tim gabungan dari Angkatan Laut, Polisi Pamong Praja, dan Direktorat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Tiga unit ponton ditemukan di perairan Terabek, dan pada awalnya, mereka mengklaim memiliki izin untuk melakukan kegiatan tambang," ungkap Iptu Yudi seperti dilansir Bangkapos.com.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim penegak hukum menemukan bahwa izin yang dimiliki oleh CV. Torabika dan CV Victory Bintang Selatan tidak memperbolehkan aktivitas pada malam hari, karena alasan keselamatan. 

Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan ini menjadi bahan klarifikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Negen Maekel.

Polisi juga mendapat informasi bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah. 

Namun, pasir timah yang ditambang oleh tersangka tidak disetorkan kepada PT. Timah seperti yang seharusnya dilakukan, melainkan dijual secara ilegal.

Dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi, diketahui bahwa tambang ilegal ini menghasilkan 30-40 kilogram pasir timah setiap harinya. 

Namun, saat penangkapan dilakukan, hanya satu ponton yang sedang dalam proses pencucian berhasil diamankan, sedangkan dua ponton lainnya masih dalam proses.

Akibat tindakan ilegal ini, Negen Maekel ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polairud Polres Bangka Barat. 

Sementara itu, sebelas orang lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut hanya dijadikan sebagai saksi.

Perbuatan melanggar hukum ini bukan hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak, namun juga membahayakan lingkungan perairan dan keberlangsungan sumber daya alam. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku ilegal lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi.

Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti nyata dari kerja keras pihak berwenang dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah tersebut, serta menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Bangka Barat. (Penulis : Joy, Editor : Adinda)
Tim Media Krimsus.com
© Copyright 2022 - KRIMSUS